Klarifikasi, Polisi Akan Panggil Roy Suryo dan Lucky Alamsyah

Kabid humas polda metro jaya Kombes Pol Yusri Yunus (AntvRestu Wulandari)
Kabid humas polda metro jaya Kombes Pol Yusri Yunus (AntvRestu Wulandari) (Foto : )
Perseteruan mantan Menpora, Roy Suryo dan aktor senior, Lucky Alamsyah menemui babak baru.  Polisi akan memanggil keduanya. 
Tim penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo dan Lucky Alamsyah terkait laporan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang berawal dari unggahan korban tabrak lari.“Ini sementara sekarang ini laporannya masih diteliti oleh penyidik. Nanti kalau memang tersangkanya sudah memenuhi unsurnya akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan. Nah kalau sudah masuk ke penyelidikan berarti ada beberapa kegiatan-kegiatan rencana ke depan yang kita lakukan adalah seperti mengundang pelapornya untuk klarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (27/5/2021) di Polda Metro Jaya.Namun, Yusri belum bisa memastikan waktu pemanggilan karena penyidik perlu mempelajari laporan yang dilayangkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik.“Ini masih kita rencanakan, nanti kalau sudah ada panggilan akan kita sampaikan,” tambahnya.Sebagai informasi, perseteruan Roy Suryo dan Lucky Alamsyah dimulai soal serempet mobil di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Sabtu (22/5/2021) malam.  Keduanya mengaku sebagai korban dan memiliki bukti.Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE, Senin (24/5/2021).Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Restu Wulandari & Johanes Bosco | Jakarta