Cantik Tapi Gelapkan 26 Unit Mobil Sewaan, Begini Modusnya

Djeni Herilewie (39), wanita cantik Tapi Gelapkan 26 Unit Mobil Sewaan (Foto: Istimewa)
Djeni Herilewie (39), wanita cantik Tapi Gelapkan 26 Unit Mobil Sewaan (Foto: Istimewa) (Foto : )
Hati-hati dengan paras cantik dan terlihat polos, karena baru-baru ini jajaran Polres Metro Jakarta Timur meringkus wanita cantik yang ternyata telah menjual 26 unit mobil yang direntalnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membongkar sepak terjang Djeni Herilewie (39), wanita cantik pelaku penggelapan mobil sewaan, berkat laporan dari korbannya.Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, Djeni terbilang lihai karena beraksi seorang diri hingga mampu menipu puluhan pemilik rental mobil."Pelaku ini menyewa mobil dari rental lalu menjualnya. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah menjual 62 unit mobil kurun waktu dua bulan," kata Ady di Mapolrestro Jakarta Timur,Modus yang dilakukan Djeni adalah menyewa mobil dalam waktu cukup lama dan selalu tepat waktu membayar biaya sewa agar korban percaya.Usai pemilik rental percaya dan setuju memperpanjang waktu sewa, Djeni lantas menjual mobil dan berganti nomor ponsel."Jadi sebelum tenggat waktu sewa habis mobil sudah dipindahtangankan ke orang lain tanpa seizin pemilik. Ketika pemilik dihubungi sudah enggak bisa," ujarnya.Djeni diringkus di kawasan Rawamangun usai satu korbannya membuat laporan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada bulan September lalu.Saat dihadirkan ke hadapan wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Djeni yang mengenakan baju tahanan mengakui perbuatannya."Satu mobilnya saya jual seharga Rp 30 juta sampai Rp 40 juta. Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ucap Djeni sembari tertunduk.Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, yakni 13 unit mobil yang sudah diakui Djeni sebagai hasil kejahatannya."Sementara ini barang bukti yang berhasil kami amankan ada 13 unit mobil. Pelaku ini menjual mobilnya ke daerah Jawa Barat," kata AdyAtas perbuatannya, Djeni diganjar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.