Polda Gorontalo Gagalkan Peredaran Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Manado

Napi kendalikan peredaran narkoba
Napi kendalikan peredaran narkoba (Foto : )
Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo menggagalkan peredaran 243,15 gram narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara.Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial AS alias Awin di Desa Kaaruyuan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang membawa satu paket sabu.Sedangkan  tersangka ZM alias Ulun ditangkap di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo dengan barang bukti satu paket sabu.Dari tangan kedua kurir polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 243,15 gram senilai Rp586 juta.Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, narkoba jenis sabu tersebut dikirim dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang dikendalikan langsung oleh seorang napi Lapas Kelas IIA Manado yang berinisial AK alias Ata, dan rencananya akan diedarkan di Gorontalo dan Manado, Sulawesi Utara.“Petugas kemudian datang ke Lapas Kelas IIA Manado, dan AK mengakui bahwa paket sabu seberat seberat 243,15 gram tersebut adalah miliknya,” ujar Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha
Kadek Sugiarta | Gorontalo