Bui Seumur Hidup Untuk Prada DP, Anggota TNI Pemutilasi Sang Buah Hati

Bui Seumur Hidup Untuk Prada DP, Anggota TNI Pemutilasi Sang Buah Hati
Bui Seumur Hidup Untuk Prada DP, Anggota TNI Pemutilasi Sang Buah Hati (Foto : )
Prada DP, pembunuh kekasihnya, Fera Oktaria (21), divonis hukuman penjara seumur hidup. Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Fera.Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019)."Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim,Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi."Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim.Setelah membacakan tuntutan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakimSebelumnya diberitakan, pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21) terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019) lalu.Dalam sidang tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP.Dalam dakwaan dijelaskan setelah memutilasi Fera, Prada DP duduk santai di samping jenazah sembari mengisap satu batang rokok serta memakan buah di dalam kamar penginapan yang jadi tempat memutilasi.Dalam dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada DP gagal memutilasi hingga tuntas karena gergaji yang digunakan patah.Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut. Ia lalu keluar kamar penginapan dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang dan digunakan untuk memotong tubuh Fera.Aksi pembunuhan Fera itu dilakukan Prada DP karena mengaku khilaf lantaran korban mengaku telah hamil dua bulan saat mereka sedang tidur di penginapan.Sejumlah saksi dihadirkan saat persidangan, salah satunya adalah kakak Fera, Putra, dan saat mendengar kesaksian Putra, Prada DP menangis.