Seorang Janda Ditipu 21 Juta Oleh Polisi Gadungan

TIPU JANDA. SERANG
TIPU JANDA. SERANG (Foto : )
Berpura-pura mengaku sebagai Polisi seorang janda di  Sidoarjo, Jawa Timur tertipu. Uang korban sebesar Rp 21 juta raib dibawa kabur penipu.
 
newsplus.antvklik.com- Mengaku sebagai petugas Kepolisian YS warga asal Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menipu RR warga Pandeglang, Banten, hingga meraup uang sebanyak Rp 21 juta. Tersangka YS akhirnya ditangkap Polisi lantaran menggunakan data anggota Polda Banten. Aksi pelaku YS yang berprofesi sebagai tukang ojek ini terungkap setelah anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten Tri yang dicatut namanya oleh pelaku penipuan merasa dirugikan dan Tri langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus penipuan ini ke Direskrimsus Polda Banten. Setelah menerima laporan tersebut, petugas Kepolisian menyelidiki pelaku dan berhasil menangkap YS. Kepada Polisi YS mengaku aksi penipuan online ini dilakukannya sudah sejak bulan Juni tahun 2018. Sejauh ini sudah ada dua orang perempuan yang menjadi korban penipuan diantaranya, RR warga Pandeglang, Banten dan R warga Jawa Timur. Untuk memuluskan aksi penipuannya korban menggunakan data serta photo palsu di media sosial Facebook (FB) dengan melampirkan identitas sebagai Polisi. Selanjutnya, akun itu disalahgunakan pelaku untuk menipu calon korbannya dengan melakukan komunikasi secara rutin melalui inbox dan bertukar nomor handphone serta komunikasi dilanjutkan melalui whatsapp. Korban RR yang sudah berstatus janda saat itu dirayu dan dibujuk pelaku untuk menikah. Setelah itu RR yang lengah karena dilanda asmara serta dibutakan cinta dimanfaatkan pelaku dengan menyampaikan informasi palsu dengan memberitahukan bahwa orangtua korban sakit. Tanpa curiga. Korban kemudian mengirimkan uang sebanyak tiga kali hingga mencapai Rp 21 juta. Kasus penipuan tersebut diketahui setelah korban RR menanyakan keberadaan Tri (nama yang dicatut pelaku) kepada temannya yang bertugas di Kepolisian wilayah hukum Polda Banten. “Setelah berkomunikasi ternyata Tri tidak mengenal RR dan sadar bahwa datanya telah disalahgunakan oleh pelaku YS, keduanya melaporkan ke pihak Kepolisian dan Direskrimsus Polda Banten. Satu hari setelah pelaporan penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya YS dijerat pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang I-T-E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar karena telah menggunakan data profil seseorang, memanipulasi data dan penipuan demi keuntungan pribadi. Siti Marufah | Serang-Banten