Ancaman Bahaya Narkoba Kian Nyata, Antara Kebijakan Hukum dan Undang-Undang

Ancaman Bahaya Narkoba Kian Nyata, Antara Kebijakan Hukum dan Undang-Undang
Ancaman Bahaya Narkoba Kian Nyata, Antara Kebijakan Hukum dan Undang-Undang (Foto : )
Indikasi ancaman bahaya narkoba kian nyata saat akhir-akhir ini polisi sering menangkap beberapa artis yang kena jerat narkoba. Hal tersebut terungkap saat diskusi dalam seminar 'Ancaman Bahaya Narkoba dan Kebijakan Hukum' di Grand Kemang, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14,8,2019).
newsplus.antvklik.com
- Adanya penyalahguna narkoba yang ditangkap dan rehabilitasi tidak lepas dari ketentuan Undang-Undang, apalagi jika yang bersangkutan tidak ada barang bukti, maka mengacu kepada peraturan bersama pasal 54, pecandu dan penyalahgunaan dan korban penggunaan narkotika wajib direhabilitasi.Selanjutnya, Kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Narkotik Nasional, untuk dilakukan assesmen baik untuk kesehatan jiwanya dan psikologinya, sesuai dengan undang undang.Akan tetapi mana kala dalam hal pemeriksaan ternyata tidak ditemukan jaringan peredaran dalam pemeriksaan oleh penyidik, sedangkan pelaku ada barang bukti 1 gram atau o.5 gram, maka akan di proses sesuai Undang-Undang no 35 tahun 2009.Seperti kasus yang menimpa Jefri Nickhol, di mana pada saat ditangkap dan pengeledahan, ada narkoba di dalam dirinya, yakni ganja 6.1 gram, tetap saat diproses dan diperiksa, ternyata tidak ditemukan kaitannya dengan jaringan peredaran, maka Jefri hanya dikenakan pasal 127.Langkah Kepolisian tersebut untuk lebih mengekedepankan kepentingan hukum, namun jika dalam perkembangannya ditemukan adanya penyalahguna narkoba, pecandu dan korban tentu penanganan akan mengacu pada Undang-Undang.Sementara itu, terkait peredaran, Polri menyebut wilayah pantai Sumatera jadi titik rawan penyeludupan narkoba dari luar negeri. Biasanya narkoba diselundupkan ke wilayah jalur itu dari Johor, Malaysia. "Mapping tahun 2018, sekarang tahun 2019, yang sangat rawan adalah di pantai pesisir Pulau Sumatera. Dari mulai Banda Aceh, Medan, kemudian Pekanbaru. Pekanbaru daerah transit masuk melalui Bengkalis dari Johor, kemudian turun ke Batam," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, Rabu (14,8,2019).Kegiatan seminar juga dihadiri Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, yang menyebut bahwa Polri terus berkoordinasi dengan aparat di Malaysia dan Vietnam untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia. "Indonesia, Malaysia, Vietnam, segitiga itu harus dikoordinasikan dengan baik sehingga peredaran narkoba ke Indonesia bisa dicegah dari awal," kata Dedi.Selain penyelundupan lewat jalur laut, peredaran narkoba jaringan internasional mulai mengandalkan dunia maya. Meski begitu, Dedi menyebut angka kasus penyeludupan narkoba terus menurun.