Jelang Pilkada Serentak 2020, Dirjen Otda Kemendagri Evaluasi UU

Jelang Pilkada Serentak 2020, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Seminar Evaluasi Peraturan Perundang-Udangan
Jelang Pilkada Serentak 2020, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Seminar Evaluasi Peraturan Perundang-Udangan (Foto : )

Jelang Pilkada Serentak 2020, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda) hari ini, Jumat (2/8/2019) menggelar diskusi Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Derah di Padang, Sumatera Barat.

newsplus.antvklik.com - Ditjen Otda menghadirka. Prof Djohermansyah, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Otda tahun 2010, dan juga dihadiri Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.

Prof Djohermnasyah menyoroti undang-undang pilkada yang hanya menyebutkan pemilihan Kepala Daerah tanpa menyebutkan Wakil Kepala Daerah. Sehingga saat ini terjadi konflik antara Kepala Daerah dan Wakilnya seperti di Sulawesi Selatan.

Selain itu Prof Djohermansyah juga menyoroti mengenai proses pelaksanaan pemilu terutama bidang pengawasan dan penegakan hukum. Jelang Pilkada Serentak 2020, Dirjen Otda Kemendagri Evaluasi Peraturan Perundang-Udangan" Pelaksaanaan Pemilu Serentak ini harus dievaluasi dengan kajian akademis dan kritis" kata Prof Djohermansyah.

Rencananya di tahun 2020 akan ada 270 pemilihan Kepala Daerah. Pelaksanaan pilkada ini adalah gelombang terakhir menuju Pilkada serentak dengan Pilpres dan Pilleg di 2024. Namun Prof Djohermansyah meminta tahapan Pilkada Serentak tidak disatukan dengan Pilpres tetapi tetap bergombang di 2025. | Angghi Mulya Ma'mur | Padang | Sumatera Barat |