Mencuri Perhiasan Rp950 Juta, Pembantu Rumah Tangga Dibekuk

Mencuri Perhiasan Rp950 Juta, Pembantu Rumah Tangga Dibekuk
Mencuri Perhiasan Rp950 Juta, Pembantu Rumah Tangga Dibekuk (Foto : )
Seorang pembantu rumah tangga di Malang, Jawa Timur diringkus polisi karena mencuri perhiasan majikan. Nilai perhiasan  yang dicuri mencapai Rp950 juta.
Newsplus.antvklik.com
- Aparat Polresta Malang Jawa Timur meringkus pembantu rumah tangga berinisial DW karena meringkus perhiasan majikannya. Ada 13 jenis perhiasan yang ia curi dengan total nilai mencapai Rp950 juta. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Malang AKP Komang Yogi mengatakan, DW mencuri di dalam kamar rumah majikannya Jalan Borobudur Malang. Pelaku beraksi saat majikannya LS pergi ke luar kota. Usai mencuri, ia langsung kabur ke kampung halamannya di Batu, Jawa Timur. "Jadi tersangka langsung masuk ke dalam kamar majikannya dan membuka lemari untuk mengambil perhiasan di bawah susunan boneka," kata Komang.

Sebulan Kemudian

Dijelaskan Komang, korban tersadar perhiasannya hilang setelah sebulan kemudian.  Saat itu korban hendak mengenakan untuk menghadiri suatu pesta. Korban pun melaporkan kasus pencurian ini ke Polresta Malang. "DW mencuri perhiasan lengkap dengan surat pembelian perhiasan. Setelah mendapat laporan, kita lakukan penyidikan dengan memeriksa korban dan mencari tahu keberadaan pelaku," jelasnya. LS mencurigai pembantunya sebagai tersangka karena pergi tanpa pamit. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung meringkusnya. Saatdibekuk, pelaku sedang asyik berpacaran dengan kekasihnya di sebuah vila kawasan Batu, Jawa Timur. "Saat kita tangkap, tersangka lagi kencan dengan pacarnya di Vila Songgoriti. Dia tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya," terang Komang. Komang menambahkan, motif pelaku mencuri karena untuk membayar utangnya sebesar Rp100 juta. Tersangka mengaku sudah menjual seluruh perhiasan dengan menyuruh pasangan suami istri berinisial C dan D. Dari hasil penjualan, C dan D mendapat uang Rp1 juta untuk setiap jenis perhiasan. "Total 7 perhiasan sudah terjual Rp250 juta. Satu perhiasan dijual bisa mencapai Rp30 juta. Ada juga yang Rp50 juta. Sisanya dipakai untuk biaya hidup dan membuka usaha di Batu, "jelas Komang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Shandi March | Malang, Jawa Timur)