Tuntut Uang Ganti Rugi, Warga Tangerang Blokir Jalan Bandara

demo bandara-2
demo bandara-2 (Foto : )
Ratusan warga Tangerang menduduki lahan perluasan Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menolak eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang dan mengusir alat berat.
newsplus.antvklik.com
- Mereka mengaku belum mendapatkan ganti rugi lahan. Warga juga memblokir Jalan Parimeter Utara yang mengakibatkan kemacetan panjang hingga dua kilometer. Perluasan runway tiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta memang masih menyisakan persoalan ganti rugi lahan milik warga.  Hingga kini tercatat masih ada delapan bidang tanah yang belum terbayarkan. Tim penilai dan juru bayar dari PT Angkasa Pura II menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tangerang, tapi bagi ratusan warga hal tersebut bukanlah solusi. Salah satu perwakilan warga, Dulmin Zigo, mengatakan bahwa warga menolak eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang karena masalah ganti rugi belum terselesaikan. Menurutnya, warga ingin mendapatkan uang ganti rugi mereka terlebih dulu. Selain itu, menurut Dulmin Zigo, seharusnya tidak perlu ada eksekusi jika warga diajak musyawarah menyelesaikan kasus ini. “Hari ini warga Rengas menolak eksekusi dengan pertimbangan bahwa ini bulan suci Ramadan. Kita kedepankan aspek kemanusiaannya,“ ujar Dulmin. Kasus pembangunan proyek landasan pesawat atau runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, memang terus menuai berita karena dipersoalkan warga. Pada Senin (11/3/2019) lalu misalnya, ratusan warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, berunjuk rasa mengenai persoalan tersebut. Mereka mengaku sebagai warga terdampak pembebasan lahan pembangunan runway 3 Bandara Soetta. Mereka mengaku mendatangi PN Tangerang untuk segera menyelesaikan masalah penjualan melalui titipan (konsinyasi) pada lahan sengketa itu, untuk segera dibayarkan ganti kerugian bangunan. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Angkasa Pura II selaku tim pembebasan lahan, telah menitipkan uang ganti kerugian senilai Rp430,35 miliar kepada PN Tangerang. Dalam unjuk rasa tersebut, lima orang warga pun bertemu dengan pihak pengadilan untuk mediasi. Hasilnya, pihak bersengketa wajib mengikuti keputusan perkara. Sebelumnya, pada 1 Maret 2019 lalu,  warga Desa Rawa Rengas, Kosambi, Tangerang, juga berunjuk rasa saat pengalihan jalur menuju Bandara Soekarno- Hatta Tangerang dari Perimeter Utara lama ke Perimeter Utara baru. Aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes kepada pihak Angkasa Pura II atas pembukaan jalur Perimeter Utara baru. Tak hanya orasi di kawasan jalan setempat, aksi unjuk rasa juga diluapkan dengan memblokade jalur baru itu. Massa juga membawa bendera kuning sebagai tanda berduka atas sikap pemerintah soal ganti rugi lahan penggusuran. "Aksi ini untuk memprotes dibukanya Jalan Perimeter baru, padahal proses pembebasan lahan masih belum selesai," kata koordinator aksi bernama Thamrin. Menurutnya, dari seluruh rumah yang terkena gusuran, masih terdapat 60 rumah lagi yang belum mendapatkan uang ganti lahan. Sementara jalan sudah difungsikan. "Uang belum diganti seratus persen, tapi jalan sudah dibuka. Kami tolak itu, kami duduki jalan ini sampai Angkasa Pura II ganti rugi lahan kami," pungkasnya. https://youtu.be/p6L8ynRQ5OU | Rusdy Muslim | Tangerang | Banten |