Ini yang Harus Dipatuhi Saat Masa Tenang Kampanye 14-16 April 2019

Apa yang harus dilakukan saat masa tenang
Apa yang harus dilakukan saat masa tenang (Foto : )
“Setiap bentuk pelanggaran akan dilaporkan, baik pada Kemkominfo maupun pada platform media sosial terkait untuk diturunkan. Kalau tidak juga melakukan take down, kami akan rekomendasikan Kemkominfo untuk ambil tindakan,”
ujarnya.

Aturan Larangan Iklan Berbayar Kampanye Politik di Media Sosial.

Sebalumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sudah mengatur larangan iklan berbayar kampanye politik di media sosial dalam masa tenang kampanye Pemilu 2019, dan sudah diatur dalam pasal 53 ayat 4 PKPU nomor 23 tahun 2018, yang menjelaskan bahwa pada masa tenang, seluruh media baik cetak, elektronik dan media sosial dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dan aturan tersebut tak hanya mengatur soal iklan di media sosial saja, namun juga di semua metode kampanye ketika pada masa tenang.Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Pangerapan ikut menjelaskan bahwa, pemerintah tidak akan melarang kebebasan bersuara dalam media sosial dari para warganet, namun, yang dilarang di media sosial adalah iklan berbayar dan seluruh unggahan konten oleh akun media sosial peserta pemilu dan tim pemenang yang telah terdaftar di KPU, dan pelarangan tersebut berlaku untuk status hingga video di media sosial. "Kalau tim kampanye yang terdaftar itu dilarang mengunggah konten. Kalau masyarakat kami tidak bisa membatasi, hanya iklan politik [dibatasi]. Kalau tim resmi itu ada terdaftar akun-akunnya," kata Samuel.Lebih lanjut Samuel menjelaskan, Kemenkominfo juga akan bertindak tegas kepada media sosial yang masih bandel menayangkan iklan kampanye selama masa tenang Pemilu 2019.Pihak Kemenkominfo akan melayangkan sanksi administratif hingga ancaman penutupan jika pengelola platform medsos melanggar aturan tersebut. "Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang dilarang. Kalau ada iklan yang melanggar atau lolos, maka harus dihapus,"