Berburu Pemburu Emas di Pulau Buru

Berburu Pemburu Emas di Pulau Buru
Berburu Pemburu Emas di Pulau Buru (Foto : )
"Penghentian sementara operasional empat perusahaan dilakukan sampai 31 Desember 2018, sambil menunggu hasil kajian dan evaluasi terhadap lokasi wilayah usaha pertambangan di areal tersebut," jelas Kepala Kepolisian Resort Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati.Ricky menambahkan, meski telah ditutup, namun masih ada saja penambang tanpa izin yang melanggar peraturan. Sejauh ini, Polres Buru telah menetapkan 5 orang tersangka karena melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan zat kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan. Mereka dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Barang bukti yang disita polisi berupa air perak atau merkuri sebanyak 4.662,8  gram, yang disimpan ke dalam 2 botol berbeda. Kemudian barang bukti lainnya, sejumlah peralatan pengolah emas berikut materialnya dan 1 mesin pompa air.Laporan Alfia Sudarsono dan Hartono dari Pulau Buru, Maluku.