Kasus Haji Ilegal, Pemerintah Sinyalir Libatkan Oknum Terorganisasi

Kasus Haji Ilegal, Pemerintah Sinyalir Libatkan Oknum Terorganisasi
Kasus Haji Ilegal, Pemerintah Sinyalir Libatkan Oknum Terorganisasi (Foto : )

www.antvklik.com -  Pemerintah mensinyalir kasus sejumlah warga negara Indonesia yang mencoba haji ilegal yaitu berhaji lewat jalur nonprosedural dan kemudian ditangkap pihak Arab Saudi, melibatkan para oknum yang terorganisasi rapi, termasuk pemukim Indonesia di Arab Saudi dan pelaku lintas negara.

Pemerintah juga meyakini kasus seperti ini bukanlah kasus yang terakhir pada musim haji tahun ini. Pemerintah pun menyadari bahwa kecenderungan kasus tersebut berulang setiap tahun dengan pelaku yang memanfaatkan celah keamanan baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Konsul Jenderal RI di Jedah, Arab Saudi, Mohamad Hery Saripudin mengatakan selain pengetatan pengawasan pembuatan paspor dan visa, agar kasus serupa tidak terjadi, “Perlu juga untuk penguatan hukum, kerja sama lintas sektor, dan pendekatan dari agama.”

[caption id="attachment_126704" align="aligncenter" width="900"]Kasus Haji Ilegal, Pemerintah Sinyalir Libatkan Oknum TerorganisasiKonjen RI di Jedah, Arab Saudi, M Hery Saripudin[/caption]

Hery Saripudin juga menyatakan terkait kasus ini perlu ditanamkan kesadaran kepada masyarakat bahwa berhaji haruslah dengan jalan yang baik dan benar. Tidak melanggar aturan.

“Berhaji, selain mampu secara finansial dan fisik kesehatan, lebih penting adalah mampu untuk tidak melanggar hukum. Kalau mau hasanah, sebaiknya dilakukan dengan hasanah,” ujar Hery Saripudin, Kamis (2/8) malam waktu Saudi.

Seperti diketahui, pada Jumat (27/7) pekan lalu, 116 warga negara Indonesia yang mengaku akan mengikuti ibadah haji tahun ini digerebek dari sebuah penampungan di daerah Misfalah, Mekah, Arab Saudi.

Sebagian besar WNI yang ditangkap relatif masih usia produktif dengan tahun kelahiran berkisar 1970-an dan 1980-an. Berdasarkan data pihak konsulat,  mereka terbanyak dari daerah Lombok Tengah, Madura, Banjar, dan Jawa Barat.

Pelanggaran yang dilakukan oleh WNI itu, menurut pihak Konsulat Jenderal RI di Jedah yang mengawal kasus ini, adalah berupaya melanggar hukum di Saudi karena dokumen yang mereka gunakan bukan visa haji.

Mereka memakai visa kerja, visa umrah, visa ziarah, visa bisnis, dan visa kunjungan keluarga. Sebagian dari mereka tercatat datang ke Arab Saudi  sebelum Ramadan lalu.

Mereka sempat ditahan dan akan dideportasi segera. Proses pemulangan WNI bermasalah itu dilakukan dengan kerja sama lintas sektor.

Pihak KJRI telah mengupayakan pembuatan surat perjalanan laksana paspor untuk pemulangan haji ilegal WNI yang tinggal menunggu waktu penerbangan saja.

https://youtu.be/9bX6KDTCc0Y Laporan Ihsan Salam dari Mekah, Arab Saudi