Tinggal Dua Hari lagi, Belum ada Caleg yang Mendaftar ke KPU

kantor KPU
kantor KPU (Foto : )

Pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2019 tinggal 2 hari lagi. Meski demikian, belum ada parpol yang mengajukan daftar nama caleg ke KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (15/7).

Selain menyerahkan dokumen pendaftaran bakal caleg, parpol juga harus menginput data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk sementara, PKB adalah parpol yang paling banyak sudah mengisi daftar calon di Silon.

Diperkirakan partai politik yang mayoritas baru akan mendaftarkan calegnya pada hari terakhir, yaitu pada 17 Juli 2018. Banyak hal yang menjadi penghambat pendaftaran calon legislatif Pemilu 2019. Diantaranya konsolidasi pencalonan yang relatif dilakukan terlambat, permasalahan kepengurusan internal partai, proses penempatan calon yang belum tuntas mengenai nomor urut dan daerah pemilihan, perkembangan peta politik, seperti berpindahnya anggota dewan dari suatu partai ke partai lain untuk kepentingan pemilu 2019. Termasuk beberapa partai yang memiliki kebijakan untuk mengkonsolidasi pencalonan secara nasional.

" Jadi 16 Partai Politik hanya punya kesempatan 2 hari, tgl 16 dan 17, saya harap karena tidak cukup lagi, mudah-mudahan berkas yang dimasukkan yang diverifikasi itu berkas yang memenuhi syaray semua. Jadi tidak akan merepotkan penyelenggara atau peserta sendiri. KPU siap menerima pendaftaran tidak hanya 1 tim, tapi 16 tim. Jadi setiap partai akan dilayani 1 tim yang sampai 4-5 orang,"  Ujar Ketua KPU, Arief Budiman.

Sentralisasi pencalonan membuat pendaftaran caleg menjadi terhambat.Hal teknis seperti calon legislatif terlambat mengurus berkas, serta peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang baru diundangkan pada 3 Juli 2018. Laporan Sandy March dan Ahmad Djunaidi dari Jakarta.