Menghadapi mudik Lebaran 2018 mendatang, Dinas perhubungan dan Satlantas Lampung Utara menggelar razia gabungan untuk melakukan pengecekan, dengan target menindak angkutan lebaran yang tidak laik jalan. Uji kelayakan yang di laksanakan difokuskan pada kendaraan bus, baik itu bus rute dalam kota ataupun bus antar kota antar provinsi (Akap), hingga H -7 Idul Fitri 2018. Pengecekan di mulai dari rem, kopling, roda hingga lampu sen kendaraan, serta surat-surat kendaraan. Dari hasil razia tersebut, petugas mencatat terdapat sekitar 65-70 % bus dinilai tidak laik jalan.Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali mengatakan tidak laik jalan yang dimaksud,yaitu adanya pelanggaran seperti masa pengujian kendaraan bermotor (KIR) yang sudah habis. Selain itu, juga adanya pengemudi yang tidak membawa surat kendaraan lengkap. bagi kendaraan yang dinyatakan laik jalan, maka akan diberikan tanda berupa stiker mudik lebaran 2018.Kasat Lantas Lampung Utara AKP Suprapto menjelaskan bagi, pengendara yang didapati tidak membawa surat kendaraan, maka akan diberikan sanksi tilang. pihaknya menghimbau kepada pengemudi bus agar mentaati peraturan berlalu lintas, dan juga menghimbau kepada penumpang, apabila didapati ada sopir yang ugal-ugalan dapat langsung melaporkan ke pihak kepolisian.Bagi kendaraan yang tidak lolos uji laik jalan, Dishub masih memberi toleransi higga H-7 lebaran. Namun, jika pada sampai hari yang di tentukan para pemilik bus atau pengemudinya belum melengkapi kekurangan, Dishub mengancam tidak akan memberikan rekomendasi ijin jalan, karena ini menyangkut keselamatan para penumpang.Laporan dari Pujiansyah, Bandar Lampung
Razia Angkutan Lebaran 2018, Hanya 30% Bus Laik Jalan
Senin, 28 Mei 2018 - 12:38 WIB