Ini Alasan Kapolri Tetapkan Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita (Foto : ig @pt_lib)

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban.

Dalam pengumumannya itu, Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan mengapa Dirut PT LIB turut menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Akhmad Hadian Lukita, selaku Dirut PT LIB, dinilai lalai karena tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum kompetisi musim ini berjalan.

 

Suporter Madura menyalakan lilin solidaritas untuk Tragedi Kanjuruhan. (Foto : istimewa)

 

Verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan terakhir kali dilakukan PT LIB pada 2020. "Kami melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ujar Kapolri dalam pengumumannya.

Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari panpel Arema. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.