"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.
Sekedar informasi, awalnya sebuah video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online dengan nama Sakti123. Kabarnya, website tersebut merupakan game online yang telah memiliki sertifikat.