Antv – Baru-baru ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan Tim Bareskrim telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap Dito Mahendra.
Surat itu terkait kepemilikan sembilan senjata api ilegal. Namun, ia mengatakan bahwa Dito tak hadir meski undangan sudah dilayangkan kepadanya.
“Undangan klarifikasi untuk kepentingan penyelidikan. Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir,” kata Djuhandani saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Maret 2023.
Meski begitu, Djuhandani belum menjelaskan kapan Tim Bareskrim akan mengundang kembali Dito Mahendra untuk klarifikasi terkait kepemilikan sembilan senjata api yang ilegal tersebut.
“Kita lihat hasil lidik,” ujarnya.
Selain soal senjata api, Dito Mahendra juga dihadapkan pada pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Dito Mahendra disebut kembali mangkir dari panggilan tersebut.
Mengetahui hal itu, Nikita Mirzani yang berseteru dengan Dito meminta kepada KPK dan Polri agar segera melakukan penangkapan. Pasalnya, Dito Mahendra disebut tengah mencoba kabur ke luar negeri.
“Aku mau menginformasikan untuk bapak-bapak KPK dan aparatur negara khususnya kepolisian Republik Indonesia bahwasanya Dito Mahendra gembrot yang hari ini dipanggil KPK dan di panggil pihak kepolisian tidak hadir, dia mau mencoba melarikan diri lagi pak,” kata Nikita Mirzani dalam unggahan Instagram story-nya, pada Jumat, 31 Maret 2023.
“Dia apply visa Amerika dan Eropa. Coba pak buruan dicari, ditangkap, ditahan,” imbuhnya.
Melansir dari VIVA, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada sembilan senjata api ilegal milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Polri. Menurutnya, kasus ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi tipe A.
“Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tipidum terkait perkara senjata tanpa dilengkapi dokumen/ilegal, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Maret 2023.
Ia menjelaskan laporan dibuat karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.
Adapun, ia mengatakan sembilan senjata api milik Dito yang ilegal berupa satu pucuk Pistol Glock 17; satu pucuk Revolver S&W; satu pucuk Pistol Glock 19 Zev; satu pucuk Pistol Angstatd Arms; satu pucuk Senapan Noveske Refleworks; satu pucuk Senapan AK 101; satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36; satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5; dan satu pucuk senapan angin Walther.