Berkas Kasus KDRT Lengkap, Ferry Irawan Segera Diseret ke Pengadilan

Ferry Irawan (Foto : Instagram/ferryirawanofficial)

Antv – Kasus KDRT terhadap Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan sudah memasuki babak terbaru. Berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 yang berarti tak lama lagi perkara tersebut bakal menuju ke proses persidangan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, berkas tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 14 Maret 2023. 

"Dinyatakan lengkap dengan Nomor: B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023," katanya.

Karena berkas-berkas sudah lengkap, Dirmanto mengatakan bahwa penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) ke Kejaksaan.

"Rencananya, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Dirmanto. 

Seperti yang telah diketahui, kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda dan suaminya, Ferry Irawan, menginap di sebuah hotel di Kediri. Pada Minggu, 8 Januari 2023, keduanya terlibat cekcok di dalam kamar hotel. Saat itulah dugaan KDRT terjadi.

 

Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Foto: Intip Seleb)

 

Tak terima, ibunda Verrell Bramasta dan Athala Naufal pun kemudian melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jatim. Dalam pemeriksaan diketahui, akibat perbuatan Ferry, Venna mengalami luka pada bagian hidungnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Ferry dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.