Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pernikahan Bharada E dan Tunangannya Harus Tertunda

Richard Eliezer dan Ling Ling (Foto : Instagram @r.lumiu)

Bharada Richard Eliezer jalani sidang vonis di PN Jaksel.. (Foto: Viva)

 

“Dia yakini saya gak bakal ninggalin, saya juga begitu yakini dia gak akan meninggalkan. Jadi sampai saat ini kita masih pegang prinsip itu sih,” pungkasnya. 

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara. 

Setelah majelis hakim membacakan putusan tersebut, Richard Eliezer pun terlihat menangis sekaligus haru di samping sorak-sorakan hadirin yang hadir dalam persidangan.