6 Poin Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Kembali Disorot

Mulai 26 Juli 2021, Pesta Pernikahan Boleh Digelar, Bagaimana Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora (Foto Instargam) (Foto : )

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram @antv_official). (Foto : )

 

 

Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta masing-masing jika nanti hari perceraian atau kematian terjadi. 

Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati. 

Namun, perjanjian ini juga bisa mengatur hal-hal lain yang disepakati bersama. Hal-hal lain itu bisa ditetapkan selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.