Anak Harry-Meghan Markle Berhak Dapat Gelar Pangeran dan Putri

Harry dan Meghan (Foto : Instagram: @theroyalfamily)

Antv – Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usia 96 tahun di Kastil Balmoral, Skotlandia pada Kamis, 8 September 2022.

Kepergian Ratu Elizabeth II untuk selama-lamanya membuat takhta kerajaan Inggris dipegang dan digantikan oleh Pangeran Charles. Pangeran Charles otomatis naik takhta menjadi Raja Charles III.

Namun, publik membahas sejumlah isu yang ada di ruang lingkup istana termasuk terkait gelar anak dari Pangeran Harry dan Meghan Markle, yakni Archie Mountbatten Windson dan Lilibet Diana Mountbatten Windsor.

Dengan berubahnya kepemimpinan Charles yang menggantikan takhta mendiang Ratu Elzabeth II ini, lantas akankah gelar kedua anak Harry dan Meghan akan berubah? 

The Royal Family. (Foto : Instagram: @theroyalfamily)

Melansir dari laman VIVA, Sabtu, 10 September 2022, Raja Charles III harus mengubah aturan yang ditetapkan oleh Raja George V yang ditetapkan pada tahun 1917 dengan mengeluarkan Surat Paten yang mengamandemen hak Archie untuk menjadi pangeran dan hak Lili untuk menjadi putri.

Jika hal itu terjadi, maka Archie dan Lili akan tetap menjadi pangeran dan putri, terlepas dari apakah orang tua mereka memilih untuk menggunakan gelar itu atau tidak.