Karantina Pertanian dan KP3 Poto Tano Sumbawa Gagalkan Pengiriman Burung Kecial Tanpa Dokumen

Petugas melepasliarkan puluhan ekor burung di Pelabuhan Poto Tano (Foto : Antvklik | Irwansnyah/ Sumbawa)

"Sebanyak 80 ekor burung Kecial tersebut kemudian dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Labuhan Mapin," ucap Erin.

Menurut Erin, jika masyarakat ingin membawa burung, harus penuhi persyaratanya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dilaporkan kepada pejabat karantina, dengan menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA.

"Mari bersama-sama kita melestarikan dan mencegah penangkapan satwa liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Erin.