Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas (Foto : Istimewa)

Selain itu, Majelis Hakim menilai Bambang juga tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum. Yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. 

Vonis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dimana Bambang dituntut selama tiga tahun penjara.

"Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal," ujarnya. 

Sementara itu terdakwa dari Kepolisian lainnya, mantan Danki I Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan juga menjalani sidang putusan. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Hasdarmawan terbukti bersalah melanggar sejumlah pasal. Yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa," kata Abu.