Keji! Siswi SMP di Jambi Diperkosa lalu Dibunuh Penjaga Kebun Sawit

Arpandi (44), penjaga kebun sawit di Sarolangun Jambi, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP. (Foto : Antvklik/Darlianto)

"Saat diamankan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, dan langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP.

"Pelaku akan dikenakan dengan pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara," tutupnya.