Antv –Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dermaga III pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (27/2/23).
Saat ditangkap, pelaku berinisial W (52) membawa sejumlah barang hasil curian.
Pelaku W diincar petugas, setelah melakukan aksi pencurian di kantin SYVA Dermaga III Pelabuhan Bakauheni Lampung selatan, pada Rabu (22/2/23) sekira pukul 03:00 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh W (52), warga Cilincing, kota Jakarta Utara.
“Berdasarkan laporan dari korban Ahmad Nuruddin, warga Dusun Bakau Keramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi tindak pencurian di kantin milik korban. Menanggapi laporan ini, pihak KSKP Bakauheni langsung gerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Ridho kepada awak media, Senin (27/2/23).
Ridho menambahkan, jajaran KSKP Bakauheni melakukan penyelidikan lanjutan ke Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan melompat pagar, lalu merusak pintu bagian belakang kantin SYVA di dermaga III pelabuhan Bakauheni Lampung selatan.
Kemudian, pelaku masuk dan mengambil barang-barang yang berada di dalam kantin SYVA milik Korban, sehingga korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah music box warna hitam kombinasi biru. 1 (satu) buah music box kecil warna hijau merk JBL. 3 (tiga) buah charger hp merk oppo. 3 (tiga) bungkus rokok gudang garam merah. 5 (lima) bungkus rokok gudang garam hijau. 1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah. 1 (satu) bungkus rokok djarum coklat. 2 (dua) buah tas gendong warna hitam. 1 ( satu) potong jaket warna biru kombinasi merah hati. 1 (satu) potong jaket warna hitam. 1 (satu) pasang sandal jepit gunung merk consina warna hitam. 1 (satu) unit handphone oppo warna putih. 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna hitam. Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah),” imbuh Ridho.
Atas perbuatannya, pelaku abakal dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.