Lagi, Harvey Weinstein Dijatuhi Vonis 16 tahun

Harvey Weinstein Pendiri MIRAMAX Film dan Eks Produser Hollywood (Foto : Reuters)

Sementara sebelumnya, Pengadilan Tinggi Federal New York telah menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kejahatan tingkat pertama dan tingkat ketiga sehingga Harvey dijatuhi vonis hukuman 23 tahun penjara pada 24 Februari 2020. 

Artinya, Harvey Weinstein akan menjalani putusan Pengadilan Los Angeles selama 16 tahun penjara setelah Harvey menyelesaikan masa hukuman 23 tahun penjara seperti yang diputuskan Pengadilan New York. Weinstein sendiri telah mengajukan banding atas hukuman penjara di New York.

Dikutip dari voaindonesia, Harvey Weinstein merupakan salah seorang pendiri Miramax Films – sebuah rumah produksi dan distribusi film terkemuka di Amerika Serikat– yang telah memproduksi sejumlah film box office seperti "Pulp Fiction", "Shakespeare in Love" dan film-film independen sukses lainnya. 

Hingga kini, Weinstein tetap bersikeras bahwa ia tidak bersalah sebab semua hubungan seksualnya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Tuduhan-tuduhan terhadap Weinstein bermunculan bahkan melahirkan gerakan #MeToo, sebuah gerakan yang mendorong perempuan untuk berani berbicara tentang pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah pria yang berkuasa di dunia media, politik dan industri lain. Gerakan yang menjadi viral di media sosial pada tahun 2017 itu berupaya mendobrak budaya diam yang telah membiarkan perilaku semacam itu tidak pernah terungkap.

Ditambah, Pengacara pembela Harvey juga berpendapat bahwa perempuan-perempuan itu rela berhubungan seks dengan Weinstein karena mereka percaya ia akan memajukan karir mereka, bagian dari apa yang mereka sebut sebagai budaya “casting sofa” yang meluas di industri film.