Berikut Kronologi Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online

Tersangka anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang. (Foto : tvonenews.com)

AntvPolda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online dengan tersangka anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang (HS) di halaman Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Februari 2023.

Dalam reka ulang itu terungkap Bripda HS bunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (56) dengan menggunakan pisau sambil mengaku sebagai anggota.

Diketahui pelaku sudah sejak dari awal berniat mencari sasaran korban sopir taksi online secara acak untuk mencuri kendaraannya.

Pada saat kejadian, Haris berpura-pura ingin menggunakan jasa korban untuk diantarkan ke kawasan Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok. Saat itu, Sony sepakat mengantar Haris ke lokasi tujuan tanpa pemesanan melalui aplikasi resmi taksi online, dengan ongkos sebesar Rp 90.000.

Sesampainya di kawasan Perumahan Bukit Cengkeh, pelaku meminta diantar ke gerai ATM karena mengaku tak memiliki uang tunai. Setelah kembali ke mobil, pelaku yang duduk di kursi penumpang belakang sopir tiba-tiba mengaku tidak memiliki uang sepeser pun.

Setelah ditanya oleh korban mengenai maksud pelaku, pelaku mengambil pisau yang telah disiapkan dan menodongkannya kepada korban sambil mengancam. Korban pun berusaha menahan tangan pelaku sambil menanyakan maksud pelaku menodongkan pisau ke arahnya.

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di Polda Metro jaya pada Kamis itu. Setidaknya ada 40 adegan rekonstruksi dari sebelum, saat kejadian dan pasca kejadian di Depok.

"Dengan motif, kita melihat tadi adalah motif dimana terlilitnya suatu utang piutang tersangka. Kemudian dia ada harus membeli suatu mobil untuk kakaknya yang sudah diberikan uangnya, ternyata dia gunakan untuk melakukan judi online,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Akhirnya ini suatu janji dan kemudian motif ekonomi inilah yang mendorong untuk merebut mobil dari korban dalam hal ini SRT," lanjut Trunoyudo.

Sementara seperti diwartakan tvonenews.com, untuk pasal terhadap tersangka Anggota Densus 88 Anti Teror Polri Bripda HS yang membunuh sopir Taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (56) yakni pasal 338 KUHP.

"Ada percobaan juga terkait pencurian dengan kekarasan," tambahnya.

Seluruh rangkaian reka ulang dilakukan di Polda Metro Jaya karena ada sejumlah kronologi kejadian yang terletak di lokasi berbeda.

"Rangakaian peristiwa ini dalam proses penyidikan sangat panjang, ada beberapa daerah dari Depok. Awal atau akhir kejadiannya, kemudian ada Bekasi, Tangerang dan Jakarta sendiri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir dari tayang Kabar Petang tvOne.

"Maka ini bisa dilakukan sebagaimana diamanahkan dalam pasal 5 dan 7 KUHAP tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Kemudian untuk rekonstruksi, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa ini suatu rangkaian untuk penyesuaian antara saksi dan tersangka serta barang bukti yang ada.

"Dari awal olah TKP kita melibatkan adanya dokter forensik. Termasuk dari laboratorium forensik," ucapnya.

"Ditambahkan lagi, dalam rekonstruksi adanya Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuknya," sambungnya.