Berikut Kronologi Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online

Tersangka anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang. (Foto : tvonenews.com)

"Dengan motif, kita melihat tadi adalah motif dimana terlilitnya suatu utang piutang tersangka. Kemudian dia ada harus membeli suatu mobil untuk kakaknya yang sudah diberikan uangnya, ternyata dia gunakan untuk melakukan judi online,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Akhirnya ini suatu janji dan kemudian motif ekonomi inilah yang mendorong untuk merebut mobil dari korban dalam hal ini SRT," lanjut Trunoyudo.

Sementara seperti diwartakan tvonenews.com, untuk pasal terhadap tersangka Anggota Densus 88 Anti Teror Polri Bripda HS yang membunuh sopir Taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (56) yakni pasal 338 KUHP.

"Ada percobaan juga terkait pencurian dengan kekarasan," tambahnya.

Seluruh rangkaian reka ulang dilakukan di Polda Metro Jaya karena ada sejumlah kronologi kejadian yang terletak di lokasi berbeda.

"Rangakaian peristiwa ini dalam proses penyidikan sangat panjang, ada beberapa daerah dari Depok. Awal atau akhir kejadiannya, kemudian ada Bekasi, Tangerang dan Jakarta sendiri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir dari tayang Kabar Petang tvOne.

"Maka ini bisa dilakukan sebagaimana diamanahkan dalam pasal 5 dan 7 KUHAP tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.