Ini Alasannya Polisi Pulangkan Pelaku Pengrusakan Mobil Brio

Penampakan Mobil Toyota Fortuner yang menabrak Honda Brio. (Foto : Viva)

Antv –Pihak Polres Metro Jakarta Selatan memulangkan pengemudi Toyota Fortuner dengan inisial GR (24) yang telah menghancurkan mobil Honda Brio milik A (39). Kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah gelar, naik sidik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Dirinya mengungkap alasan GR (24) dipulangkan pasca diperiksa karena polisi telah menginterogasi yang bersangkutan. Dia juga dipulangkan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara. Dia diduga melanggar Pasal 406 KUHP.

"Jadi kita kan sudah interogasi, Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (pelaku)," ucapnya.

Lebih lanjut diwartakan Viva.co.id, Ade Ary mengatakan sementara GR juga dipulangkan lantaran terjadi musyawarah dengan pihak korban. Namun, dia menegaskan kalau proses hukum kasus akan terus berlanjut.

"Proses hukum kami tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, viral melalui sebuah unggahan di akun twitter yang memperlihatkan keributan antara pengendara mobil Fortuner dengan pengendara mobil Brio. Keributan tersebut bernarasikan terjadi di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan.