Sidang Tuntutan, JPU Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri 12 Tahun Penjara

JPU Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri 12 Tahun Penjara (Foto : antvklik-Suhendar)

Jaksa pun mendakwa Irfan dengan pasal berlapis, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk dakwaan kedua.