Irjen Teddy Akan Disidangkan di PN Jakbar Mulai Awal Februari 2023

Irjen Teddy Minahasa saat diserahkan ke Kejaksaan. (Foto : Viva)

Pengembangan hingga menemukan nama Teddy Minahasa berawal dari penyidik Polda Metro yang menangkap tiga warga sipil atas kasus peredaran narkoba. Pengembangan kembali dilanjutkan hingga penyidik akhinya menemukan keterlibatan tiga polisi.

Keterangan dari tiga polisi yang tertangkap, penyidik pun menemukan nama Teddy Minahasa. Dalam kasus ini Polda Metro telah mengungkap ada 11 tersangka yang terlibat, termasuk Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya dengan masing masing inisial HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Selanjutnya para tersangka yang berhasil diamankan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.