Antv – Pria berusia 22 tahun, berinisial DK. asal Boja, Kendal, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polrestabes Semarang karena melecehkan lima orang emak-emak di tempat umum.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku terakhir melakukan aksi mesumnya di Jalan Nongko Lanang wilayah Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kejadian itu terjadi pada Senin (7/12/2022), sekira pukul 08.00 WIB. Korban pada saat itu adalah ibu-ibu berinisial ER dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang paha kanan atau hampir menyentuh kemaluan korban.
“Kejadian ketika korban mengendarai sepeda motor arah pulang ke rumah. Sampai di tempat kejadian, korban menyadari ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor membuntuti korban. Pada saat situasi jalan sepi, tiba-tiba pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan langsung melecehkan korban hingga terjatuh dari motornya,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, kemudian kepolisian melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
“Semuanya kejadian pelecehan dilakukan di tempat yang sama. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga dapat diketahui identitas pelaku yang selanjutnya berhasil diamankan di rumah tinggalnya di Kendal beserta barang bukti sarana kejahatan sepeda motor yang sempat dikenali ciri-cirinya oleh beberapa orang saksi,” paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Mijen, Kompol Kholid Mawardi menerangkan, sudah ada kurang lebih lima kejadian pelecehan yang dilakukan pelaku di media sosial. Sasaran pelaku memang ibu-ibu yang lewat di sekitaran lokasi kejadian.
“Kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 281 KUHPidana dengan ancaman Pidana 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.