Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tak Hentikan Proses Hukum

Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tak Hentikan Proses Hukum (Foto : antvklik-Rizky Falupi)

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.