Briptu D, Oknum Polisi Penerima Gratifikasi Rp4,4 Miliar Dituntut Dipecat

Oknum Polisi Penerima Gratifikasi Rp4,4 Miliar Dituntut Dipecat (Foto : Dok. Humas Polda Sulawesi Tenggara via Antara)

"Permintaan itu dikabulkan tinggal menunggu hasil pledoinya dan nanti akan kembali disampaikan keterangan selanjutnya," jelasnya.

Sebelumnya pihak Polda Sulteng menyampaikan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri dari orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.

Sementara terhadap oknum polisi Briptu D yang telah ditahan dengan status terperiksa, pihak penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit mobil dan uang senilai Rp4,4 miliar.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng), Sofyan Farid Lembah menyoroti kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh casis Bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng itu untuk diusut lebih lanjut ke ranah pidana.

Ia mengungkapkan salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan, bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di Polda setempat.

"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi dan mengusut siapa dalangnya karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin uang senilai Rp4,4 miliar itu hanya untuk seorang Briptu D," tandas Sofyan.