Ferdy Sambo – Putri Candrawathi Minta Maaf ke ART dan Ajudan di Persidangan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari ART dan ajudan Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan tersebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf kepada semua ART dan Ajudan yang hadir menjadi saksi dalam persidangan.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada mereka," ujar Sambo di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sambo secara tulus meminta maaf kepada para ajudan yang sudah dianggap sebagai anak-anaknya sendiri itu karena terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Seperti ditulis VIVA.co.id, Bahkan, salah satu anak buahnya yang bernama Prayogi juga terpaksa harus membatalkan rencana pernikahan setelah terseret kasus pembunuhan berencana ini.

"Saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya, karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan dik Yogi harus membatalkan pernikahan. Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak ini," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Putri Candrawathi juga mengungkapkan permintaan maaf kepada para mantan ajudan dan ART yang terseret kasus ini. Ia pun mendoakan agar para ajudan dan ART agar semakin sukses.

"Saya harus dapat melalui semua ini. saya berdoa kepada adek-adek sekalian supaya ke depan sukses dan doa terbaik dari saya," ujar Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, untuk terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Perintangan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.