Dua Pengedar Sabu Dibekuk Tim Khusus dari Polrestabes Surabaya

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Tim Khusus dari Polrestabes Surabaya (Foto : antvklik-Zainal Azhari)

Dengan maksud tujuan tersangka AR melakukan untuk dijual dan dikirim atas perintah Rayan, selain itu tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000,- dan narkotika jenis sabu secara gratis.

Sedangkan tersangka FA melakukannya sudah 2 kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa narkotika jenis sabu.

Ia menyatakan selain mengamankan kedua pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan baik pada tubuh korban maupun di dalam Kedungrejo Timur Sidoarjo, menemukan sejumlah barang bukti total 12,24 gram.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota diantaranya 4 saset narkoba jenis sabu, satu bekas tempat permen, satu timbangan electrik, uang Sebesar Rp200.000, dan dua buah handphone.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.