Cegah Covid-19, Mendagri Instruksi Kepala Daerah untuk Imbau Warganya Tak Mudik

Cegah Covid-19, Mendagri Instruksi Kepala Daerah Agar Imbau Warganya Tak Mudik (Foto : )

Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, (Foto: Tangkap layar surat instruksi).[/caption] Pelaksanaan instruksi ini, lanjut Tito, khususnya percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan anggaran, dilakukan paling lama 7 hari sejak instruksi ini dikeluarkan dan melaporkan kepada dirinya, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah.[caption id="attachment_302972" align="alignnone" width="438"] Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. (Foto: Tangkap layar surat instruksi).[/caption]Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota belum melaksanakan hal itu paling lama 7 hari sejak dikeluarkan instruksi tersebut, maka dirinya akan melakukan rasionalisasi dana transfer.“Aparat pengawas intern pemerintah secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri ini,” pungkas Tito. (*)