Badan Pengawas Pemilu menemukan 35 dugaan politik uang selama pelaksanaan pilkada 2018. Saat ini Bawaslu sedang memproses laporan yang masuk ini untuk dipelajari letak pelanggaran dan sanksinya.
Anggota Bawaslu Muhammad Afifudin mengungkapkan dari total 35 laporan dugaan politik uang, laporan terbanyak datang dari Sulawesi Selatan, yaitu sebanyak 8 kasus. Sumatera Utara dan Lampung sebanyak 7 kasus, Jawa Tengah 5 kasus.
Di Sulawesi Barat dan Banten, Bawaslu menerima laporan dugaan politik uang uang masing-masing sebanyak dua kasus. Sementara di Bangka Belitung, Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing ada satu kasus dugaan money politik. Bawaslu belum membuat keputusan atas laporan dugaan money politik tersebut. "Belum ada pelanggaran politik uang yang massif sampai hari ini, mungkin dalam perkembangan perkembangan kita ngak tahu ya, "Ujar Afifudin di Jakarta, Rabu (27/6/2018). Merujuk Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, sanksi pidana bagi penerima dan pemberi uang dalam pemilu bisa diancam dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara ditambah ancaman denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah.
Selain dugaan money politik, Bawaslu juga menemukan 118.882 kasus pelanggaran selama pilkada serentak 2018. Pelanggaran tertinggi dari alat peraga kampanye 114.870 kasus dan disusul keterlibatan BUMN dan BUMD sebanyak 1.124 kasus.