Pro Kontra Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Verifikasi Faktual Parpol

mk soal verifikasi (Foto : )

www.antvklik.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan setiap parpol diverifikasi secara faktual untuk pemilu 2019, menuai pro dan kontra.Dalam diskusi polemik yang bertema “Verifikasi Faktual Parpol” di Kawasan, Menteng, Jakarta Pusat Sabtu siang(20/1), Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan bahwa putusan MK bermasalah. Arteria menegaskan jika kedepannya terjadi permasalahan maka MK harus bertanggung-jawab."Putusan ini bermasalah, putusan ini ada 2 hal, pertama mengenai threeshold dan kedua mengenai masalah verifikasi, tapi dua-duanya kontradiktif pertimbangan mahkamahnya, boleh diliat sendiri."MK harus bertanggung jawab, ga bisa buang badan, saya pastikan pasca putusan ini, apabila KPU menerapkan PKPU 11, PKPU 7 nantinya setelah pasca revisi ada masalah, saya pastikan itu jangan salahkan parpol, jangan salahkan peserta pemilu, jangan salahkan pemerintah, jangan salahkan KPU nya salahkan MK nya, “ ujar Ateria Dahlan.Namun menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Taufik Basari, putusan MK tidak ada masalah."Tidak ada masalah, dan Mahkamah Konstitusi pun secara konsisten menunjukkan sikapnya terkait dengan putusan MK yang terdahulu, jadi tidak ada masalah."Ini sudah menjadi putusan, kita jalankan, nah sekarang bagaimana kita menjalankan keputusan MK ini dengan berhadapan pada masalah-masalah faktual yang harus dihadapi oleh KPU, “ ujar Taufik Basari.Semula, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk pemilu 2019. Namun, dengan putusan MK ini, maka verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu. konsekuensi dari putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) memiliki tugas berat. Sebab, pada waktu yang hampir bersamaan, KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 dan memulai tahapan Pemilu 2019. Laporan Putri Gita Agustine dan Achmad Junaidi dari Jakarta.