PNS Dapat Hak Cuti Atas Isteri Yang Melahirkan

PNS dapat hak cuti (Foto : )

www.antvklik.com - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil yang diluncurkan oleh humas BKN. Humas BKN memberlakukan hak cuti PNS kepada pegawai negeri sipil laki-laki. Peraturan tersebut ditetapkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2007, tentang tata cara pemberian cuti kepada PNS laki-laki yang sudah menikah.Kebijakan cuti ini diberikan kepada PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan atau operasi Caesar, yang akan mendapatkan hak cuti karena alasan penting (CAP). Hal ini didukung oleh pernyataan resmi dari Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan. Beliau menyampaikan bahwa pengajuan CAP untuk mendampingi istri haruslah disertai dengan surat keterangan rawat inap.[caption id="attachment_71424" align="aligncenter" width="600"] PNS dapat hak cuti [/caption]Selain menetapkan hak cuti PNS laki-laki, alasan pengacuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan atau berbahaya yang berguna untuk memulihkan kejiwaan PNS yang bersangkutan.Aturan cuti yang berlaku lainnya juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapat keturunan, dan dapat mengajukan cuti diluar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak. Hal ini tertuang dalam huruf G poin (2).Mendukung kebijakan hak cuti tersebut, Peraturan Kepala BKN ini tentang cuti bersama tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya. Pada perka huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan juga bahwa hak cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan hak untuk cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Namun, keputusan ini akan harus melalui keputusan dari Presiden terlebih dahulu.