Tak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Satpol PP Segel 18 Unit Bangunan Ruko

Tak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Satpol PP Segel 18 Unit Bangunan Ruko (Foto antvklik-Opih) (Foto : )

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Indramayu, Jawa Barat, terpaksa melakukan penyegelan terhadap bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Sabtu (6/11/2021). Penyegelan itu dilakukan terkait dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2021. Yakni tentang bangunan gedung dan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Transportasi Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibum dan Tranmas serta Linmas).Sebanyak 18 lokal ruko yang rencananaya akan dibangun 2 lantai ini sedianya sedang dilakukan pembangunan. Namun baru berjalan sekitar 50 persen dan sekitat 8 lokal sudah memasuki tahap penyelesaian pada lantai 1. Yakni dengan ukuran masing-masing bangunan ruko sekitar 50 meter persegi atau dengan ukuran lebar 5 meter dan panjang 10 meter.Menurut Kepala Satpol PP Teguh Budiarso, penyegelan dilakukan karena pemilik belum bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga pihaknya terpaksa menutup sementara aktivitas kegiatan di lokasi tersebut."Kami terpaksa menyegel dan menutup sementara aktivitas proyek pembangunan ruko tersebut. Itu karena pihak pemilik tidak bisa menunjukkan Ijin Pendirian Bangunan (IMB)," jelas Teguh,kepada antvklik.com, Sabtu (6/11/2021).Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan pemilik ruko dan meminta bukti IMB. Namun pihak pemilik belum bisa menunjukkan apa yang diminta, dengan alasan sedang dilakukan proses."Pihak pemilik pernah menyatakan bahwa perijinan sedang diproses. Namun kami tetap meminta secara legal formalnya atas pendirian bangunan itu. Kami terpaksa tutup atau menyegel ruko tersebut sementara, sebelum pihak pemilik menyelesaikan proses perijinan ke dinas terkait," tegas Teguh. Opih Riharjo | Indramayu, Jawa Barat