Razia Yustisi, Puspom TNI Sita Kendaraan Warga Sipil Berplat Dinas TNI

Razia Yustisi, Puspom TNI Sita Kendaraan Warga Sipil Berplat Dinas TNI (Foto : )

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggelar operasi yustisi dan mendapati  kendaraan yang bernomor dinas TNI terparkir dihalaman rumah warga. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggelar operasi penegakan dan penertiban terhadap kendaraan dinas TNI di Jalan Jendral Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021) pagi.Puspom TNI  melakukan pemeriksaan terhadap para anggota TNI yang membawa kendaraan dinas. Satu persatu kendaraan dinas yang melintas tak luput dari pemeriksaan petugas.Pemeriksaan ini meliputi pengecekan surat izin pemakaian nomor kendaraan dinas serta Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.Petugas Puspom TNI akan memberikan sanksi administrasi terhadap anggota TNI yang kedapatan melanggar. Selain itu, saat melakukan patroli yustisi di salah satu perumahan di Jakarta Utara,  petugas juga mendapati adanya kendaraan yang bernomor dinas TNI, tengah terpakir di halaman rumah.[caption id="attachment_489647" align="alignnone" width="900"] Mobil warga berplat TNI yang disita petugas (antv /Arif Budiman Saputra)[/caption]Saat dilakukan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut dimiliki oleh seorang warga sipil. Petugas kemudian membawa  kendaraan beserta pemiliknya ke kantor POM TNI untuk dimintai keterangan terkait penggunaan nomor kendaraan dinas.Menurut  Letkol CPM Karti Amyus,  Kasatidik POM TNI, kegiatan ini sasarannya adalah kendaraan dinas yang digunakan anggota TNI. Selain itu, yang menjadi saaran adalah plat-plat dinas yang digunakan oleh warga sipil“Tadi kita juga melakukan patroli kegiatan di perumahan Mediterania, kita temukan satu kendaraan yang terparkir di luar rumah dengan menggunakan plat dinas dan kita yakini itu dipergunakan oleh orang sipil” Jelas Karti.POM TNI juga akan memanggil warga pemilik kendaraan bernomor dinas TNI, untuk dilakukan pendalaman tentang darimana mereka mendapatkan nomor dinas TNI. Arief Budiman Saputra | Jakarta   https://www.youtube.com/watch?v=_pzkNeY8Ius