Miris, Diduga Cemburu, Seorang Kakek Kalap dan Membunuh Istrinya

Miris, Diduga Cemburu, Seorang Kakek Kalap dan Membunuh Istrinya (Foto Istimewa) (Foto : )

Penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang kakek berinisial AR (66) sebagai tersangka karena membunuh istrinya, berinisial M (63). Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Rabu (28/7/2021). "Setelah kita lakukan pemeriksaan. Terduga pelaku membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan istrinya sendiri. Kemudian kita menetapkan pelaku menjadi tersangka," kata Kapolres.Azis mengatakan peristiwa naas itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Yaitu terkait penemuan sesosok jasad wanita lanjut usia dengan luka di kepala.Kemudian, petugas gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat di lokasi didapat beberapa keterangan dan barang bukti."Kejadiannya terjadi sekira pukul 13.30 WIB, Selasa kemarin. Keterangan dari tersangka korban dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala saat korban tertidur," ungkap Azis.Azis menuturkan tersangka awalnya mengelak telah melakukan tindakan tersebut. Namun berkat kejelian dari penyidik akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya."Saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuatannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak lagi," ujar Azis.Dari hasil pemeriksaan, Azis mengungkapkan aksi nekat itu bermotifkan cemburu karena tersangka beberapa kali melihat korban bermesraan dengan pria lain.Atas perbuatan itu pelaku ​​​dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT. Juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.