Ridwan Kamil Umumkan PPKM Darurat di Jabar Mulai Kamis 1 Juli 2021

Ridwal Kamil soal PPKM Darurat (Foto : )

Ridwan Kamil umumkan PPKM Darurat di Jabar mulai Kamis 1 Juli 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Umumkan PPKM Darurat di Jabar mulai Kamis 1 Juli 2021 akibat peningkatan Varian Delta Covid-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Mikro) di Jawa Barat. Menurut Ridwan Kamil pemberlakuan PPKM Mikro akan dilakukan mulai Kamis 1 Juli 2021.Pengumuman itu disampaikan seusai melakukan rapat koordinasi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Rabu 30 Juni 2021. Luhut juga merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)."Kesimpulannya lahirlah PPKM Mikro Darurat tetap berbasis mikro dan boleh lockdown. Tadi pagi saya sudah rapat dengan Pak Luhut. Jadi kalau media boleh mengutip apakah di Jawa Barat akan lokcdown? Jawabannya iya, tapi di level RT dan RW. Tidak dan belum di level kabupaten, belum di level provinsi," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers virtual, Rabu (30/6).Ridwal Kamil minta warga Jabar bersabar soal ketentuan dari pelaksanaan lockdown di level RT/RW Seluruh Jawa Barat ini dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat."Apa itu PPKM darurat? Itu akan diumumkan besok detailnya. Berita hari ini itu keputusan nasionalnya. Bagaimana mendapati yang menikah, tempat wisata, toko, mal dan sebagainya saya belum bisa sampaikan karena kami baru akan mendapati petunjuk protokolnya nanti sore sampai malam. Besok saya sosialisasikan ke 11 kota/kabupaten yang zona merah," lanjut Ridwan Kamil.Sebelas kota/kabupaten yang masuk zona merah di Jabar adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, dan Kota Cimahi.Ridwan Kamil mengatakan PPKM Darurat itu ditujukan untuk 11 daerah zona merah di Jabar. Karena menurut dia, kasus aktif corona di 11 daerah itu terus mengalami peningkatan yang cukup pesat. PPKM Darurat Berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 Pemerintah pusat dan daerah telah membahas rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Aturan superketat ini akan berlaku mulai 3 Juli hingga 2 minggu ke depan.Dalam rapat bersama pimpinan daerah dan unsur terkait, Luhut meminta pendapat daerah terkait PPKM Darurat dan strategi menekan lonjakan corona yang fantastis.Sejumlah pengetatan akan dilakukan mulai dari jam operasional mal, restoran, maupun penerapan WFH. Hal ini demi memutus mata rantai penularan corona dan memaksa setiap individu di rumah saja.Untuk di Jawa dan Bali, Luhutlah yang mengemban tugas sebagai koordinator. Ia yang akan memastikan dan memantau daerah menjalankan PPKM Darurat.