Polisi terus menyelidiki pemasok dibalik beredarnya ikan giling mengandung formalin, bahan pengawet mayat, dari sebuah gudang di Pasar Induk Jakabaring Palembang. Peredaran 8,3 ton ikan giling berformalin digagalkan oleh tim gabungan di Palembang, Sumatera Selatan.Kasus ini berawal dari operasi pasar di Pasar Induk Jakabaring, 15 Ulu, Palembang.Petugas menemukan satu kilogram ikan giling mengandung bahan kimia berbahaya berupa bahan pengawet mayat.“Kadarnya melebihi 0,1 sudah termasuk dalam kategori melebihi dari batas toleransi sehingga makanan ini, tidak layak konsumsi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Sabtu ( 1/5/2021) siang.Sementara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palembang menyebut ikan kakap giling mengandung formalin ini berbahaya jika dikonsumsi masyarakat dalam jangka panjang.“Ini adalah bahan kimia, yang pertama diserang oleh bahan kimia adalah hati yang berat untuk bekerja dan ginjal. Hati dan ginjal akan ada gangguan,” kata Kepala BPOM Palembang, Tedi.[caption id="attachment_461037" align="alignnone" width="901"]
Heboh 8,3 Ton Ikan Kakap Giling Berformalin, Pemasok Diburu Polisi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 15:58 WIB
Baca Juga :