Petugas Gabungan Bubarkan Paksa Hajatan Dengan Hiburan Dangdutan

petugas bubarkan hajatan-kuningan (Foto : )

Di tengah pandemi covid-19 warga Desa Ciputat Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, malah menggelar hajatan sunatan dengan hiburan dangdutan.  Petugas gabungan langsung membubarkan hajatan tersebut karena bisa menimbulkan kerumunan massa. Setelah dihalau oleh petugas, warga pun langsung membubarkan diri. Pembubaran ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di Kuningan, di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).Pembubaran ini  dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait adanya acara hiburan dangdutan pada hajatan sunatan tersebut. Petugas yang datang langsung bubarkan acara tersebut. Ironisnya, hajatan ini digelar oleh perangkat desa yang dihadiri langsung oleh kepala desa setempat. Seharusnya  pihak desa memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak menggelar hajatan di masa pandemi covid-19. Petugas sudah menegur keras kepada warga yang menggelar hajatan.Dari data Tim Gugus Tugas Penanganan Cepat Covid-19 Kabupaten Kuningan, umlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 ada  45 orang. Jumlah tersebut terdiri dari  25 orang sembuh,  2 meninggal dan 18 orang lainya dalm pengawasan. Petugas menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan cuci tangan, pakai masker serta hindari kerumunan. Himbauan ini di lakukan agar penyebaran covid-19 di Kuningan dapat diatasi  lebih cepat.Erfan Septyawan | Kuningan, Jawa Barat