Sejuta Tanda Tangan untuk Gerakan Anti Kekerasan Seksual di Laman Change.org

Sejuta (Foto : )

Media sosial kembali diramaikan dengan tagar #SahkanRUUPKS, pasca pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengajukan penarikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020.  Padahal, merujuk pada Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan 2020, sepanjang tahun 2019 tercatat ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.Di Change.org terdapat lebih sejuta tandatangan dari 10 petisi lebih yang menuntut penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Petisi-petisi itu dikompilasikan di laman https://mulaibicara.changeindonesia.org/ .Kasus dalam petisi-petisi tersebut tidak mengenal tempat dan pelaku. Misalnya petisi Santri Menuntut Keadilan, yang menuntut kepolisian mengusut tindak pemerkosaan oleh seorang putra Kyai Pondok Pesantren di Jombang.Novita Sari, sang penggagas petisi menjelaskan sejak dinyatakan tersangka pelaku selalu mangkir, tidak memenuhi panggilan.“Bahkan melalui video yang diunggahnya di sosial media menunjukan kesombongannya dengan enggan mengakui tindakan kriminal yang dilakukan dan seolah Kebal Hukum,” tulis Novita.Sebuah contoh lain saat budaya dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual. Di Pulau Sumba baru-baru ini viral video penangkapan wanita yang dikenal dengan praktik Kawin Tangkap.Organisasi PERUATI (Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia) memulai petisi agar gubernur terbitkan Perda larangan kawin tangkap di Sumba.Begitu pula di lingkungan pendidikan. April lalu, publik sempat dihebohkan oleh dugaan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan yang dilakukan mahasiswa berprestasi dan penerima beasiswa. Komunitas Peduli Perempuan pun menggagas petisi untuk mencabut beasiswa yang bersangkutan.Tidak jarang pula korban disalahkan atau dipersulit ketika melaporkan kasus-kasus ini kepolisian. Misalnya, kasus PA, perempuan di Garut melaporkan adanya video asusila yang melibatkan dirinya.Tidak lama setelahnya ia malah ditetapkan tersangka (di bawah Undang-undang Pornografi), dan diputus bersalah 3 tahun penjara dan Rp. 1 Miliar.  Lewat petisi, Jaringan Solidaritas Untuk Keadilan Perempuan menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut.Selain petisi-petisi di atas masih banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang belum terkuak ke publik bahkan belum dilaporkan oleh korban.Dilansir dari jurnalperempuan.org