Modus Dukun ini Sucikan Wanita dengan Mandi Kembang Lalu Kemaluan Korban Diraba

DUKUN CABUL (Foto : )

Aksi dukun cabul yang konon katanya mampu menyembuhkan penyakit, dan bisa membuat banyak disukai teman, akhirnya terbongkar setelah mencabuli pasiennya yang merupakan anak pelajar SMA kelas 3, dengan iming-iming dukun cabul ini dapat menyembuhkan jerawat korban, maka korban harus dimandikan air kembang dan dipijit secara telanjang. Sukir (59) warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang juga harus berurusan dengan UPPA Satreskrim Polres Malang setelah diamankan dalam kasus dukun cabul.Pelaku yang di ketahui bernama Sukir, warga Desa Sumber Sekar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama ini dikenal sebagai tukang pijat dan konon bisa menyembuhkan beberapa penyakit, yang membuat korban anak SMA kelas 3 itu, berinisiatif ke dukun tersebut.Pada korban pelaku juga mengaku bisa membantu memuluskan cita-cita seseorang, korban pun di janjukan bisa lolos menjadi peserta paskibraka seperti impiannya.Namun, usaha untuk meminta doa untuk lolos menjadi Pakibraka gagal, hingga akhirnya pelaku mendatangi korban dengan menawarkan doa Jawa untuk banyak teman dan melindungi dirinya.Bahkan, dirinya juga ditawari bisa menyembuhkan penyakit jerawat dan keputihan yang diderita dengan tidak wajar, hingga akhirnya korban datang kerumah pelaku kembali dan meminta untuk diajari doa jawa tersebut.Kemudian pelaku memberikan syarat dengan harus meminta korban mandi menggunakan air kembang, dan memasukkan jari di kemaluan korban untuk melihat keputihan yang dimiliki korban.Menurut AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polres Malang, bahwa korban yang merupakan anak SMA kelas 3, sebelumnya meminta untuk diloloskan menjadi Paskibraka namun gagal, dan kemudian pelaku menawarkan untuk memberikan doa Jawa dan menghilangkan jerawat serta keputihannya.Dengan syarat mandi air kembang dan mengikuti pemijatan, hingga harus memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban untuk melihat keputihan yang dimiliki, dan kecurigaan warga membuat rumah korban dikepung, dan beruntung petugas Polsek dan Polres segera mengamankan pelaku.Dan atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 285 dan 286 KUHP tentang memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia atau pemerkosaan, akan diancam dengan hukuman maksimal 9 hingga 12 tahun penjara. Edi Cahyono | Malang, Jawa Timur