Satu Tersangka Ambil Paksa Jenazah Menyerahkan Diri, Reaktif Saat Rapid Test

satu tsk ambil paksa jenazah menyerahkan diri (Foto : )

Satu tersangka ambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, menyerahkan diri ke penyidik Polda Sulawesi Selatan. Jajaran Kepolisian Polda Sulawesi Selatan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pengambilan paksa jenazah positif covid-19 yang terjadi di beberapa rumah sakit rujukan covid-19. Tim gabungan Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar dan Brimob Polda Sulawesi Selatan telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.Sementara itu pada Jumat pagi (12/6/2020) satu tersangka yang terlibat ambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, menyerahkan diri ke penyidik Polda Sulsel. Namun setelah menjalani rapid test covid -19,  hasilnya reaktif, sehingga dilakukan perawatan dan karantina di salah satu hotel di Makassar.Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, hingga saat ini kepolisian Polda Sulawesi Selatan sudah menetapkan dan menahan 12 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah positif covid-19  di empat rumah sakit rujukan, yakni Rumah Sakit Dadi, RS Labuang Baji, RS  Stellamaris dan RS  Bhayangkara, Makassar.Sulhar Andhiez | Makassar, Sulawesi Selatan