Kemenag Batalkan Keberangkatan Haji, Nasib Jamaah yang Sudah Lunas BPIH?

kabah8 (Foto : )

Kementerian Agama telah memutuskan pembatalan keberangkatan haji tahun ini karena pandemi Covid-19. Lalu bagaimana nasib jamaah yang sudah lunas BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ? Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pembatalan keberangkatan haji tahun ini adalah keputusan pahit yang paling tepat dan  maslahat bagi semuanya.Menurutnya, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam karena pandemi Covid-19 dapat mengancam keselamatan jamaah dan petugas haji.Seiring keluarnya keputusan ini, kata Menag Fachrul Razi, bagi jamaah yang telah melunasi BPIH akan menjadi jamaah haji 2021.Setoran pelunasan BPIH yang sudah dibayarkan, akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).Selanjutnya, nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan pertama jamaah haji 2021.Menag meegaskan, nilai manfaat diberikan kepada perorangan karena angka pelunasan tidak sama."Yang paling rendah Rp6 jutaan yaitu di Aceh yang uang mukanya Rp25 juta. Dan yang paling tinggi Rp16 juta di Makasar. Jadi variasinya cukup banyak, sehingga nilai manfaatnya diberikan kembali kepada setiap jamaah," kata Menag.Meski demikian, setoran pelunasan BPIH juga dapat ditarik kembali jika ada jamaah yang membutuhkan.Ditambahkan, semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing haji akan dikembalikan pada pemilik masing-masing.